TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA BERDASARKAN PASAL 107a – 107f KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Manapa Mavrick

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana yang diatur dalam Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana pemberlakuan Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana dari penambahan Pasal 107a sampai dengan Pasal 107f KUHPidana terdiri atas 4 (empat) pokok, yaitu: (1) Anti Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme; (2) Perlindungan terhadap Pancasila sebagai dasar negara; (3) Perlindungan terhadap instalasi negara atau militer; dan (4) Mengamankan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak. 2. Pemberlakuan penambahan Pasal 107 a, 107 c, 107 d dan 107 e ke dalam KUHPidana adalah sebagai pemberi landasan hukum yang kuat terhadap Pancasila sebagai dasar negara, dengan cara utama menangkal bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. 

Kata kunci: Tindak Pidana, Keamanan Negara, Pasal 107a – 107f, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.