LARANGAN DAN SANKSI PIDANA BAGI PEMBERI BANTUAN HUKUM

Freke Kambey

Abstract


Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).Meskipun Bantuan Hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara namun ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum.Seiring dengan pelaksanaannya pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka, yang menjadi permasalahannya yakni bagaimana larangan bagi pemberi bantuan hukum dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum kemudian bagaimana pemberlakuan sanksi pidana bagi pemberi bantuan hukum dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.  Olehkarena ruanglingkup penelitianini adalah pada disiplin Ilmu Hukum, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian juridis kepustakaan yakni dengan “cara meneliti bahan pustaka” atau yang dinamakan penelitian hukum normatif.”  Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa larangan bagi pemberi bantuan hukum dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum, yakni pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum yaitu orang atau kelompok orang miskin dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum, sedangkan pemberlakuan sanksi pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 21: Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Kata Kunci: Bantuan Hukum


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.