PENEGAKKAN HAK CIPTA DARI TINDAKAN PEMBAJAKAN DI INDONESIA

Yohanes Ari Turyandoko

Abstract


Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak sekali suku bangsa, yang didalamnya terdapat berbagai macam bahasa, lagu daerah, tari-tarian daerah, maupun hasil kerajinan khas daerah, yang merupakan potensi dan kekayaan yang dimiliki oleh negara kita. Segala kekayaan tersebut sebenarnya merupakan hak kita yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi oleh setiap orang melebihi apapun. Tidak boleh ada negara lain yang meniru dan mengklaim bahwa hal tersebut adalah milik dan kepunyaan mereka. Hasil karya yang memang benar-benar orisinil berasal dari olah pikir seseorang atau kelompok tanpa adanya tindakan meniru hasil karya yang sudah ada, yang merupakan hak milik orang lain. Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang – Undang No. 19 Tahun 2002 bab XIII. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta yang terjadi di Indonesia serta pemberlakuan sanksi- sanksi terhadap para pelaku Pelanggaran Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode panelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data yang bersumber dari studi kepustakaan yaitu Peraturan perundang-undangan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta, sebagai bahan hukum primer. Bahan hukum tersier seperti kamus hukum, digunakan untuk menjelaskan pengertian-pengertian yang relevan dengan judul pembahasan karya tulis ini. Hasil penelitian menunjukkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta masih banyak terjadi dan semakin meluas di kalangan masyarakat, seperti pelanggaran hak cipta terhadap musik dan lagu, film bahkan kebudayaan. 2. Peraturan mengenai hak cipta memang sudah ada yaitu UU No 19 Tahun 2002, akan tetapi dapat kita nilai bersama bahwa hukum positif ini juga masih lemah karena hanya sebuah fornalitas berupa goresan diatas kertas.

Kata kunci: Hak cipta, pembajakan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.