PENERAPAN HUKUM PIDANA ADAT DALAM HUKUM INDONESIA

Gerald Liem Imanuel

Abstract


Hukum Pidana Adat (Adat Recht) sebagai hukum yang hidup (living law), adalah realitas yang tidak dapat dihilangkan. Hukum Pidana Adat menyangkut cita sosial dan keadilan ma­syarakat, ia menjadi darah dan daging dalam kehidupan masyarakat indonesia. Oleh karena itu meskipun KUHP tetap mendomi­nasi berlakunya hukum pidana di Indonesia, tuntutan masya­rakat terhadap berlakunya hukum yang sesuai dengan sistem nilai, cita sosial dan keadilan masyarakat senantiasa tetap ada sebagai realitas, agar kesemuanya itu dapat menjaga harmoni dan solidaritas dalam masyarakat.

Kata kunci: Hukum Pidana Adat (Adat Recht), KUHP.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.