KAJIAN YURIDIS WEWENANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DALAM PENEGAKAN TINDAK PIDANA PELAYARAN

Gabriela Christie Sondakh

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang mengatur tindak pidana pelayaran menurut UU No. 17  Tahun 2008 dan bagaimana kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam proses penyidikan tindak pidana pelayaran menurut UU No. 17 Tahun 2008 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tindak pidana pelayaran telah diberi pengaturan secara khusus melalui undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, yang dirumuskan dalam Pasal 284 hingga Pasal 336. 2. 2. Proses pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelayaran dilakukan sama dengan proses penyidikan pada umumnya,namun terdapat sedikit kekhususan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya yaitu KUHAP, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Bahwa penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Hubla di dalam proses  penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran menurut UU No. 17 Tahun 2008, memiliki kewenangan sbb : a. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran; b. menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang pelayaran; c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; d. melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran; e. meminta keterangan dan bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran; f. memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, barang, kapal atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanyatindak pidana di bidang pelayaran; g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut undang-undang ini danpembukuan lainnya yang terkait dengan tindakpidana pelayaran; h. mengambil sidik jari; i. menggeledah kapal, tempat dan memeriksabarang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang pelayaran; j. menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang pelayaran; k. memberikan tanda pengaman dan mengamankanapa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran.

Kata kunci: tindak pidana pelayaran; penyidik pegawai negeri sipil;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.