WEWENANG LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

Patricia J. S. Putri

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana wewenang lembaga pemasyarakatan dalam pelaksanaan pembinaan narapidana dan apakah hambatan pelaksanaan pembinaan narapidana dalam lembaga pemasyarakatan, di mana dengan menggunakana metode penelitian hukum normarif disimpulkan: 1. Kewenagan lembaga pemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembinaan narapidana berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pendidikan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Tahap pembinaan narapidana diawali dengan pendaftaran narapidana dan diikuti dengan proses pembinaan yang terbagi ke dalam 4 (empat) tahap yaitu: a) Tahap pertama (tahap admisi atau orientasi ); b) Tahap kedua; c) Tahap ketiga (tahap asimilasi); d) Tahap keempat (tahap integrasi). Setiap narapidana yag menempuh tahap ini dapat diintegrasikan dengan masyarakat luar berupa pemberian cuti menjelang bebas (CMB) atau pembebasan bersyarat (PB). 2. Hambatan atau kendala yang dihadapi lembaga pemasyarakatan dalamĀ  melaksanakan pembinaan narapidana adalah sebagai berikut: a. bahwa strategi pemasyarakatan berlandaskan proses pemasyarakatan sebagai metoda kerjanya belum sepenuhnya dapat menunjang ke arah tercapainya tujuan resosialisasi narapidana. b.bahwa strategi pemasyarakatan pada dewasa ini masih belum memasyarakat dan belum melembaga di kalangan aparat penegak hukum ; hal mana sering menimbulkan kesimpangsiuran dan penafsiran yang keliru atas strategi pemasyarakatan di dalam usaha menanggulangi kejahatan. c. strategi pemasyarakatan pada dewasa ini dinilai terlalu menitikberatkan pada usaha-usaha reformatif tanpa mempertimbangkan usaha-usaha penjeraannya sehingga dengan demikian dianggap mengandung kelemahan-kelemahan berarti didalam rangka penegakan hukum di Indonesia.

Kata kunci: lembaga pemasyarakatan; narapidana;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.