TINJAUAN HUKUM TINDAK PIDANA TERHADAP HAK VARIETAS TANAMAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Reza Erica Wuner

Abstract


Tujuan dilakukannya peneelitian yakni untuk mengetahui bagaimana tindak pidana terhadap Perlindungan Varietas Tanaman ditinjau dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 dan bagaimana Hak Atas Kekayaan Intelektual Indonesia dalam sistem hukum nasional dan Konvensi Internasional tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Guna lebih meningkatkan minat dan peran serta perorangan maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dalam rangka menghasilkan varietas unggul baru, kepada pemulia tanaman baru atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman perlu diberikan hak tertentu serta perlindungan hukum atas hak tersebut secara memadai. Tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan yang merugikan pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman atau hak pemegang lisensi yaitu memproduksi, menyiapkan propagasi, mengiklankan, menawarkan, menjual/ memperdagangkan, mengekspor, mengimpor, mencadangkan tanpa persetujuan pemegang hak PVT dipidana dan denda sesuai aturan yang berlaku dan prosedurnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. 2. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Indonesia secara substantif maupun normatif memiliki interaksi dengan bidang-bidang hukum lain dalam negara Indonesia, seperti norma hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana, hukum tata negara serta hukum internasional. Secara substantif terdiri dari norma dan asas hukum serta secara normatif pengaturan Hak Atas Kekayaan Intelektual diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersendiri. Pada tingkat internasional terdapat 2 kesepakatan yang terkait langsung dengan Perlindungan Varietas Tanaman yaitu International Convention for the Protection of Varieties of Plants (UPOV) dan Agreement on TRIPs.

Kata kunci: varietas tanaman; perlindungan varietas;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.