PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012

Shabrim Kum

Abstract


Tujuan dilakuannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan khusus tindak pidana anak dalam rangka perlindungan anak dan bagaimana penegakan hukum perkara tindak pidana anak melalui penyelesaian di luar pengadilan  yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan khusus tindak pidana anak dalam rangka perlindungan anak di atur di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 yang bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan mengedepankan konsep keadilan restoratif dan diversi dengan menekankan pada pemulihan kembali dan bukan pembalasan agar memberikan perlindungan terhadap korban dan pelaku untuk menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali kedalam lingkungan sosial yang wajar. 2. Penegakan hukum perkara anak melalui penyelesaian sengketa diluar pengadilan berpedoman terhadap Undang-Undang No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana yang menjadikan para aparat penegak hukum terlibat aktif dalam proses menyelesaiakan kasus dari tahap penyidikan hingga tahap pemeriksaan di pengadilan tanpa harus melalui proses pidana sehinga mengahasilkan putusan pidana dalam hal yang telah berumur 12 sampai 18 tahun yang tidak diancam hukuman dengan pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.

Kata kunci: anak; tindak pidana anak;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.