PRAPERADILAN TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 03/Pid.Pra/2020/PN.Mnd)

Dewigita Natalia Rilly Sendow

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa syarat untuk ditetapkannya tersangka menurut KUHAP dan apa dasar hukum penghentian penyidikan tentang penetapan tersangka kaitannya dengan putusan nomor 03/Pid.Pra/2020/Pn.Mnd. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyidikan bukan merupakan suatu proses pidana yang mengharuskan lahirnya tersangka pada proses akhirnya.  Penyidikanpun secara tegas memberikan syarat bahwa penetapan tersangka menrupakan tahapan lanjutan yang syaratnya hanya dapat dilakukan setelah penyidik berhasil mengupulkan bukti-bukti yang cukup berdasarkan hukum yang menunjuk seeseorang atau beberapa orang sebagai orang yang di duga pelaku tinda pidana. 2. Penghentian penyidikan dapat dilakukan oleh penyidik apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa ternyata bukan tindak pidana serta perkara di tutup demi hukum.  upaya hukum yang dapat dilakukan apabila penyidik melakukan penghentian penyidikan maka terhadap pihak yang dirugikan dapat menempuh upaya praperadilan.

Kata kunci:  Praperadilan, Penghentian Penyidikan, Tersangka, Studi Kasus Putusan Nomor 03/Pid.Pra/2020/PN.Mnd)

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.