PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK

Angel Agetha Rori

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui perbuatan-perbuatan apa saja dalam tindak pidana yang termasuk pencemaran nama baik dan unsur-unsur apa saja yang terdapat dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa dalam tindak pidana pencemaran nama baik ada perbuatan-perbuatan yang termasuk di dalamnya yaitu penghinaan yang terdapat dalam Pasal 310 KUHP; fitnah yang ada dalam Pasal 311 KUHP; penghinaan ringan yang ada dalam Pasal 315 KUHP; pengaduan fitnah Pasal 317 KUHP; menimbulkan persangkaan palsu dalam Pasal 318 KUHP. 2. Bahwa dalam tindak pidana Pencemaran Nama Baik ada unsur-unsur yang termasuk didalamnya. Unsur-unsur inilah yang mendasari kita untuk menilai adanya suatu tindakan pencemaran nama baik, dalam unsur-unsur ini kita bisa mengkategorikan setiap perbuatan yang dilakukan si pelaku.Kata kunci: pencemaran nama baik;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.