BERLAKUNYA KETENTUAN PIDANA TERHADAP PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN KEJAHATAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN DI BIDANG PERBANKAN

Rowlando Christoper Kiriman

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk kejahatan dalam melaksanakan kegiatan di bidang perbankan sehingga dapat diberlakukan ketentuan pidana dan bagaimanakah berlakunya ketentuan pidana terhadap pihak-pihak yang melakukan kejahatan dalam melaksanakan kegiatan di bidang perbankan, di manadengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk kejahatan dalam melaksanakan kegiatan di bidang perbankan yang dapat dikenakan sanksi pidana diantaranya seperti menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia baik peorangan maupun badan hukum dan tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari pimpinan Bank Indonesia dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan atau dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi serta bentuk-bentuk kejahatan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 46 sampai dengan 51 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 2. Berlakunya ketentuan pidana terhadap pihak-pihak pelaku kejahatan dalam di kegiatan di bidang perbankan dapat dikenakan kepada peorangan, badan usaha, anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana. Ketentuan pidana yang diberlakukan berupa pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bentuk-bentuk kejahatan perbankan yang dilakukan.

Kata kunci: perbankan; kejahatan perbankan;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.