SUATU TINJAUAN TERHADAP KEWENNAGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM RANGKA MELAKUKAN PENUNTUTAN DIDEPAN SIDANG PENGADILAN

JesicA Kristi Tumbel

Abstract


Tujuan dilakkannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kewenangan Jaksa Penutut Umum dan bagaimana Cakupan Penuntutan Menurut KUHAP di mana dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Jaksa penuntut umum setelah meneliti/mepelajari berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik, maka Jaksa berpendapat bahwa hasil penyidikan belum lengkap.  Menurut Pasal 138 ayat (2) KUHAP, pemberitahuan tentang hal ini wajib disampaikan kepada penyidik dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penerimaan berkas itu dari penyidik.  Dalam hal seperti ini maka Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik  disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. 2. Jaksa Penuntut Umum setelah meneliti/mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik, maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.  Dalam hal Jaksa Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan sudah lengkap, maka sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 138 ayat (1) KUHAPdi atas, ia wajib memberitahukan hal ini kepada Penyidik (Polri) dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima hasil penyidikan itu.   Dalam hal inipun masih terdapat dua kemungkinan lagi, yaitu :Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan.  Jika ia berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan maka ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan (Pasal 140 ayat (1) KUHAP. Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara harus ditutup demi hukum.  Jika berpendapat seperti ini Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan (Pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP).  Untuk itu Jaksa Penuntut Umum membuat surat ketetapan yang turunannya disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan hakim (pasal 140 ayat 2 huruf c KUHAP).

Kata kunci: jaksa; penuntutan;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.