PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PAJAK MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007
Abstract
Tujuan dilakukanya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Tindak Pidana Pajak Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan bagaimanakah Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pajak yang mana dengan metodfe penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana pajak merupakan suatu perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana karena merupakan pelanggaran dan kejahatan menurut undang-undang perpajakan dan perbuatan tersebut dilakukan dengan kesalahan oleh wajib pajak, fiskus pajak, dan pihak ketiga yang mampu bertanggungjawab. Penekanannya terdapat pada perbuatan, kesalahan, dan sanksi sebagai bagian pembentuk utama definisi tindak pidana yang pengaturannya secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang dalam Bab VIII tentang „Ketentuan Pidana” Pasal 38, 39, 39A, 40,41, 41A, 41B, 41C, 43, 43A, dengan ancaman hukuman berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. 2. Proses penegakan hukumnya pada prinsipnya mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dimana pelaksana penyidikan pertama diberi kewenangan kepada penyidik PPNS petugas penyidik pajak dari Dirjen Pajak dan kemudian penyidik Polri. Dengan pengertian bahwa jika kasus tergolong pelanggaran pajak maka dapat diselesaikan dengan ancaman denda administrasi yaitu pelanggar pajak diberi kesempatan untuk membayar untuk pemasukan kas negara, tetapi jika kasus itu memenuhi unsur kejahatan maka penyidik Polri berdasarkan kewenangannya akan menyelesaikan dan menyerahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan penuntutan didepan pengadilan.
Kata kunci: pajak; wajib pajak;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.