KAJIAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SERTIFIKAT HAK MILIK TANAH

Edel Joshua Siagian

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimankah bentuk-bentuk pemalsuan sertifikat tanah dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pemalsuan sertifikat hak milik tanah yang mana dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Berdasarkan Buku II KUHP Pasal 263 s/d 274 tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat terbagi menjadi tujuh bentuk pemalsuan surat. Dalam hal ini yang menjadi objeknya ialah sertifikat hak milik tanah yang dapat ditinjau dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Permen Agraria/Kepala BPN nomor 3 tahun 1997 dan standar prosedur pelayanan sesuai peraturan kepala BPN nomor 1/2010. Pemalsuan Sertifikat hak milik tanah seringkali menjadi masalah hukum bagi pihak-pihak atau oknum dari suatu lembaga yang tidak bertanggungjawab. 2. Dalam pertanggungjawaban pidana yang berkenaan dengan pemalsuan sertifikat hak milik tanah, pengaturan tindak pidana dalam KUHP didapati belum adanya ketegasan mengenai unsur-unsur pidana, lamanya pidana, dan bagaimana pertanggungjawaban pidana itu dikenakan pada subyek-subyek tertentu pelaku tindak pidana pemalsuan surat khususnya pada pejabat yang berwenang mengurus pembuatan sertipikat hak milik.

Kata kunci: pemalsuan; sertifikat hak milik tanah;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.