PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PROSTITUSI YANG MELIBATKAN ANAK DI BAWAH UMUR MELALUI APLIKASI ONLINE DI MANADO
Abstract
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku praktek prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur dikota Manado yang dengan metode penelitian hukum yuridis normatif disimpulkan: 1. Dengan perkembangan zaman, kemajuan dari teknologi merupakan hal yang sangat berguna bagi manusia. Namun perkembangan dari teknologi ini memiliki dampak buruk, seperti adanya kejahatan prostitusi melalui internet. Kejahatan prostitusi online ini memiliki banyak bentuk yang melibatkan anak yang masih dibawah umur, yaitu: 1. Bentuk Child Sexual Abuse Material (CSAM), dimana materi yang mengandung muatan kekerasan seksual terhadap anak. Membangun Komunikasi Secara Online (Grooming Online), dimana seorang pelaku membangun hubungan dengan anak melalui internet atau menggunakan aplikasi chating. 2. Sexting atau membuat kata-kata yang bermuatan seks, pelaku mengirim pesan melalui aplikasi chating kepada seorang anak. Siaran Langsung Kekerasan Seksual Terhadap Anak, kegiatan ini memaksa anak untuk melakukan hal-hal yang berbau seks dan ditayangkan secara langsung kepada orang-orang dari jarak jauh. Berdasarkan bentuk-bentuk dari prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur ini semuanya dilakukan menggunakan aplikasi chatting dengan modus yang bermacam-macam. Adapun beberapa peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan bentuk-bentuk dari kejahatan seksual terjahadap anak, yaitu : 1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian direvisi oleh UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan direvisi kembali oleh UU No 17 Tahun 2016. 2) UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE di ubah UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE. 3) UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku (mucikari) prostitusi online yang melibatkan anak ini menggunakan Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Pada Pasal 2, Pasal 5, Pasal 7. Bagi pelaku yang masih dibawah umur ini menggunakan UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam pemberian hukuman terhadap pelaku yang masih di bawah umur ini harus memperhatikan hak-hak terhadap anak. Sorang pelaku tindak pidana anak ini akan dijatuhkan sanksi, yaitu tindakan bagi pelaku tindak pidana yang masih berumur 14 tahun Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2). Untuk perlindungan terhadap saksi dan korban terletak pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bagi setiap korban dari tindak pidana perdangan orang ini atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi.. Kendala-kendala yang sering dialami oleh kepolisian itu adalah, perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang, para pelaku yang menggunakan identitas yang berbeda, dan prostitusi dianggap sebagai gaya hidup masyarakat.
Kata kunci: prostitusi; anak; aplikasi online;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.