PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYEBARAN VIDEO BERMUATAN ASUSILA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Rivaldy Edwell Moningka

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran video bermuatan asusila menurut Undang-Undang No. 19 tahun 2016 dan bagaimanakah upaya pihak berwajib dalam melindungi sistem elektronik yang diretas, di mana dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban pidana pelaku penyebar video bermuatan asusila menurut Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dengan sanksi hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) juncto Pasal 29 Undang-Undang No.44 Tahun 2008 Pornografi dengan sanksi pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Hal ini juga tidak hanya terbatas pada pelaku penyebaran tapi juga menjerat pelaku yang ada di dalam video bermuatan tersebut yang mampu menggunakan suatu sistem elektronik. 2. Upaya-upaya perlindungan yang diberikan oleh pihak berwajib dalam hal ini Polisi Republik Indonesia adalah membentuk suatu satuan baru yaitu Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber) yang berada dibawah Bareskrim Polri yang ditugaskan khusus untuk melakukan penegakan hukum dan juga turut memberantas kejahatan siber yang ada di Indonesia.

Kata kunci: informasi dan transaksi elektronik; video asusila;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.