RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA

Christofel Tahulending

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah  permohonan restitusi diajukan oleh pihak yang mewakili anak korban tindak pidana dan bagaimanakah tata cara pemberian restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana yang mana dengabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Permohonan restitusi diajukan oleh pihak yang mewakili anak korban tindak pidana  terdiri  atas: Orang  Tua atau  Wali Anak yang menjadi  korban tindak  pidana;ahli waris  Anak yang menjadi  korban tindak  pidana; dan orang yang  diberi  kuasa  oleh Orang Tua, Wali, atau ahli waris Anak  yang  menjadi  korban  tindak  pidana dengan surat  kuasa  khusus. 2. Tata cara pemberian restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dilaksanakan melalui panitera pengadilan  mengirimkan  salinan putusan pengadilan  yang  telah  memperoleh  kekuatan  hukum tetap,  yang memuat  pemberian  Restitusi  kepada  jaksa. Jaksa melaksanakan putusan dengan membuat berita acara pelaksanaan putusan pengadilan kepada pelaku untuk melaksanakan pemberian Restitusi. Jaksa  menyampaikan  salinan  putusan  pengadilan  yang memuat pemberian  Restitusi  kepada pelaku dan  pihak  korban  dalam jangka  waktu  7 (tujuh) hari  sejak  salinan  putusan pengadilan yang  telah  memperoleh  kekuatan  hukum  tetap  diterima. Pelaku  setelah  menerima  salinan  putusan pengadilan dan berita  acara pelaksanaan  putusan  pengadilan  wajib melaksanakan putusan  pengadilan  dengan  memberikan Restitusi  kepada  pihak  korban  paling  lama  30  (tiga puluh)  hari  sejak menerima  salinan  putusan  pengadilan dan  berita  acara pelaksanaan  putusan  pengadilan.

Kata kunci: restitusi; anak;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.