TEKNIK PENYIDIKAN PENYERAHAN YANG DI AWASI DAN TEKNIK PEMBELIAN TERSELUBUNG UNDANG-UNDANG NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengertian dari teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik penyidikan pembelian terselubung, bagaimana peran dari teknik-teknik penyidikan tersebut dalam penegakan Hukum Acara Pidana, dan, bagaimana teknik-teknik penyidikan tersebut dilihat dari sudut perlindungan hak asasi manusia, dalam hal ini hak asasi tersangka/terdakwa. Melalui metode penelitian kepustakaan dapat disimpulkan bahwa: 1. Dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Psikotropika tidak diberikan definisi tentang apa yang dimaksudkan dengan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan pembelian terselubung Pasal 75 (Huruf j) Undang-undang Narkotika dan Pasal 55 (Huruf a) Undang-undang Psikotropika), sehingga untuk memberikan arti terhadap istilah-istilah tersebut digunakan pertama-tama adalah penafsiran menurut tata bahasa (grammatise interpretatie),; 2. Peranan dari teknik-teknik penyidikan tersebut adalah berkenaan dengan kesulitan memperoleh alat-alat bukti karena kejahatan narkotika telah merupakan kejahatan dengan jaringan peredaran berlingkup transnasional (antarnegara) dan didukung peralatan yang canggih. Dengan demikian teknik-teknik penyidikan tersebut memiliki peran untuk memperoleh bukti terjadi tindak pidana narkotika secara efektif, yaitu pembeli atau penjual narkotika dalam keadaan tertangkap tangan; 3. Teknik-teknik penyidikan tersebut pada dasarnya bertentangan dengan apa yang dianut dalam KUHAP dan bertentangan dengan hak asasi manusia dalam hal ini hak asasi dari tersangka/terdakwa.
Keywords: narkotika, psikotropika, teknik penyidikan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.