PENYERAHAN BERKAS PENYIDIKAN PERKARA DARI PENYIDIK KEPADA PENUNTUT UMUM BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penyerahan berkas penyidikan perkara dari penyidik kepada penuntut umum berdasarkan KUHAP dan bagaimana wewenang penuntut umum setelah menerima berkas penyidikan perkara dari penyidik berdasarkan KUHAP yang dfengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penyerahan berkas penyidikan perkara dari penyidik kepada penuntut umum berdasarkan Pasal 8 ayat (3) KUHAP dilakukan dalam dua tahap, pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara untuk diteliti. Tahap kedua dalam hal penyidikan dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab itu atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. 2. Wewenang penuntut umum setelah menerima berkas penyidikan perkara dari penyidik berdasarkan KUHAP adalah melakukan prapenuntutan dan penuntutan. Prapenuntutan dilakukan apabila ada kekurangan dalam penyidikan dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik. Melakukan penuntutan dengan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
Kata kunci: berkas penyidikan; penyidik; penuntut umum;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.