SYARAT PENJATUHAN PIDANA PERCOBAAN DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana syarat penjatuhan pidana percobaan bagi terpidana dalam perkara pidana dan bagaimana tujuan penjatuhan pidana terhadap terpidana dalam sistem pemidanaan di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tujuan penjatuhan pidana terhadap terpidana dalam sistem pemidanaan di Indonesia adalah untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum pidana demi pengayoman martabat. Mencegah terpidana untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan membina terpidana untuk tidak mengulangi perbuatannya, sehingga menjadi orang yang lebih baik dan berguna dan membebaskan terpidana dari rasa bersalah serta memulihkan keseimbangan rasa damai dalam masyarakat. 2. Syarat penjatuhan pidana percobaan bagi terpidana dalam perkara pidana adalah pidana yang dijatuhkan oleh hakim adalah pidana penjara atau kurungan tidak lebih dari satu tahun. Selama masa percobaan terpidana tidak boleh melakukann tindak pidana dan membayar ganti rugi kepada korban. Penjatuhan pidana percobaan dalam perkara kejahatan paling lama tiga tahun dan dalam perkara pelanggaran paling lama dua tahun. Masa Percobaan mulai dihitung setelah putusan hakim sudah menjadi tetap (incraht)
Kata kunci: pidana percobaan;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.