DENDA DAMAI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA EKONOMI
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah cara penyelesaian di luar sidang dalam KUHPidana dan bagaimana pengaturan dan pelaksanaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi. Berdasarkan pendekatan yuridis normatif disimpulkan: 1. Penyelesaian perkara di luar sidang pengadilan dalam KUHPidana selaku hak menggugurkan kepenuntutan hanya dapat dilakukan dalam kasus pidana berkualifikasi pelanggaran. 2. Dalam Tindak Pidana Ekonomi khususnya Pasal 29 Rechten Ordonanntie (Ordonansi Bea, schikking, denda damai diatur dalam Pasal 29. Denda damai dilakukan dengan pembayaran sejumlah uang denda maksimum sebagai hasil kesepakatan Jaksa Agung dengan terdakwa. Dengan dibayarnya denda damai maka perkara tersebut tidak perlu dilimpahkan lagi kepengadilan. Dasar hukum dari penyelesaian di luar acara dengan denda damai adalah asas oportunitas.
Keywords: denda damai, tindak pidana ekonomi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.