SISTEM PEMBUKTIAN DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001

Anggilita M. H. Soetardjo

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sistem pembuktian tindak pidana korupsi menurut undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 dan bagaimana upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, yang dengabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sistem pembuktian dalam tindak pidana korupsi berdasarkan undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah pembuktian terbalik yang bersifat terbatas dan berimbang. Artinya terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri dan suami, anak dan korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan dan penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya. 2. Upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi mengoptimalkan beberapa upaya pencegahan yakni penguatan integritas dan etika penyelenggara negara, optimalisasi program reformasi birokrasi, optimalisasi keterbukaan informasi publik, optimalisasi pendidikan dan kampanye anti korupsi dan optimalisasi pelaporan laporan hasil kekayaan pejabat negara.

Kata kunci: sistem pembuktian; korupsi;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.