PENGATURAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 50/PUU-VI/2008 DAN NOMOR 2/PUU-VII/2009
Abstract
Tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Dan Nomor 2/PUU-VII/2009 dan bagaimanakah Pertanggungjawaban Bagi Pelaku Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan Tindak Penghinaan dan Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Dan Nomor 2/PUU-VII/2009 menjadikan Delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dilarang dan diancam pidana dalam UU ITE merupakan delik aduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 5. Konsekuensinya untuk semua tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik yang diatur selain mengacu Pasal 310 dan 311 KUHP, yang subyek hukum yang dilindungi adalah pejabat negara yang menjalankan tugasnya yang sah, juga menjadi delik aduan dan pengaturan delik pencemaran dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE pada dasarnya tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak individu warga Negara (pemohon), sebab memaknai HAM sendiri tidak dapat dilepaskan dari hak orang lain tentang hak sama, dan kewajiban tiap-tiap warga negara untuk menghormati hak orang lain, sehingga timbul keseimbangan dalam memaknai dan melaksanakan HAM. 2. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik didasarkan pada doktrin yaitu kemampuan bertanggungjawab, kesalahan, dan tidak ada alasan pemaaf. Pada tindak pidana pencemaran nama baik pelaku harus memenuhi unsur kemampuan bertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP, unsur kesalahan yang dirumusakan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta tidak ditemukan nya alasan pemaaf seperti yang diatur dalam Pasal 44 KUHP, 48 KUHP,49 ayat (2) KUHP,51 ayat (2) KUHP.
Kata kunci: penghinaan; pencemaran nama baik;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.