PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010

Desy P. Lapasau

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitin ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang berdasarkan undang – undang Nomor 8 Tahun 2010 dan bagaimana upaya pemerintah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang berdasarkan undang – undang Nomor 8 Tahun 2010, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang berdasarkan undang – undang Nomor 8 Tahun 2010 dilakukan berdasarkan KUHAP oleh penyidik melalui langkah – langkah persiapan penyidikan, pemberitahuan dimulainya penyidikan, admministrasi penyidik dan menyusun rencana penyidikan. Setelah perintah penyidikan telah diterbitkan penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum yang dikenal dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Setelah penyidikan selesai, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti dan berita acara pemeriksaan tindak pidana pencucian uang kepada jaksa penuntut umum. 2. Upaya pemerintah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang – undang Nomor 8 Tahun 2010 adalah membentuk lembaga independen Pusan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dalam melaksanakana tugas dan wewenangnya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun.

Kata kunbci: pencucian uang; penyidikan;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.