SANKSI PIDANA BAGI PENEGAK HUKUM YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kewajiban penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimanakah sanksi pidana pelanggaran kewajiban oleh penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewajiban aparatur hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, yaitu Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi dan menjaga Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Dalam hal jangka waktu sebagaimana penahanan dilakukan untuk kepentingan proses peradilan dalam hal jangka waktu telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi hukum. Pengadilan wajib memberikan petikan putusan pada hari putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum dan pengadilan wajib Pengadilan wajib memberikan salinan putusan paling lama 5 (lima) hari sejak putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum. 2. Pemberlakuan sanksi pidana pelanggaran kewajiban oleh aparatur hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia baik terhadap Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dipidana dengan pidana atau denda sesuai dengan bentuk pelanggaran atas kewajiban yang dilakukan oleh aparatur hukum.
Kata kunci: peradilan pidana anak;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.