PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN PEMBUKTIAN DI SIDANG PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Jelita Pai

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana narkotika di pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bagaimana pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hakim berwenang meminta terdakwa membuktikan bahwa seluruh harta kekayaan dan harta benda istri, suami, anak, dan setiap orang atau korporasi berasal dari hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Hakim berkewenangan untuk mengingatkan saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika untuk tidak menyebutkan nama dan alamat pelapor atau hal yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor. 2. Tersangka atau terdakwa wajib membuktikan bahwa seluruh harta kekayaan dan harta benda istri, suami, anak, dan setiap orang atau korporasi, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, yang berwujud maupun tidak berwujud, yang ada dalam penguasaannya atau yang ada dalam penguasaan pihak lain (isteri atau suami, anak dan setiap orang atau badan) berasal dari hasil tindak pidana atau bukan berasal dari hasil tindak pidana.

Kata kunci: Pemeriksaan Tindak Pidana Narkotika, Pembuktian Di Sidang Pengadilan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.