KAJIAN YURIDIS KRIMINOLOGI MENGENAI TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SELAMA SITUASI PANDEMI COVID-19

Ruthlita Oclifi Rasubala

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama situasi pandemi Covid-19 dan bagaimana penanganan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama situasi pandemi Covid-19. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga selama    pandemic covid-19 disebabkan: Faktor Ekonomi; Orang Ketiga; Faktor Pasangan;  Faktor Sosial Budaya : Dari sekian banyak faktor yang memicu terjadinya KDRT, perlu kita pahami bahwa pentingnya konsep kesetaraan dalam keluarga adalah kunci dalam menghentikan tindak KDRT. 2. Penanganan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga selama pandemi Covid-19.

Kata kunci: Kajian Yuridis, Kriminologi, Tindak  Kekerasan  Dalam  Rumah  Tangga,  Pandemi  Covid-19.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.