AKIBAT HUKUM BAGI PELAKU PENYADAPAN ILEGAL (INTERSEPSI) MENURUT UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI SERTA UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penyadapan menurut hukum dan penyadapan ilegal (intersepsi) menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana akibat hukum bagi pelaku penyadapan ilegal (intersepsi) menurut Undang-Undang Telekomunikasi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, di mana dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Penyadapan Menurut Hukum Dan Penyadapan Ilegal (Intersepsi) Menurut Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut: Penyadapan atau intersepsi merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana pelakunya dapat diancam sanksi pidana. Pengecualian dilakukan terhadap ketentuan larangan penyadapan atau intersepsi itu adalah apabila hal tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan atas permintaan kepolisian, kejaksaan maupun institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai kewenangan untuk melakukan penyadapan termasuk merekam pembicaraan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Penyadapan merupakan salah satu teknik audit untuk mendapatkan informasi dalam upaya mengungkap kasus ataupun sebagai dasar menetapkan langkah penyelidikan berikutnya. 2. Pelaku penyadapan ilegal (intersepsi) yang terbukti bersalah akan dikenakan hukuman atau sanksi sesuai Undang-Undang 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara maksimal lima belas tahun dan/atau denda paling banyak delapan ratus juta rupiah.
Kata kunci: penyadapan;Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.