TINDAKAN SEWENANG-WENANG APARAT KEPOLISIAN TERHADAP PESERTA YANG MENGIKUTI PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1998 DAN PERKAP NOMOR 8 TAHUN 2009

Rizky Frens Paulus Mundung

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini asdalah untuk mengetahui bagaimanakah Tata-Tata Cara Menyampaikan Pendapat di muka umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan bagaimanakah Implementasi Prinsip Dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Perkap Nomor 8 Tahun 2009, yangmana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan adalah aturan yang kongkrit untuk mengatur tentang tata cara penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat. tetapi di beberapa kasus masih adanya sikap yang kurang pantas oleh aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia karena, pada saat melakukan tugas nya untuk pengamanan kegiatan penyampaian pendapat, masih ada saja tindakan-tindakan yang nyatanya merugikan masyarakat dengan melakukan tindakan penganiayaan terhadap masa aksi. 2. Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia dan sanksi penyelenggaraan tugas adalah aturan yang mendasar bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya. tetapi anggota POLRI masih belum bisa menerapkan implementasi guna mementingkan Hak Asasi Manusia dalam setiap tugas yang dijalankan.

Katakunci: penyampaian pendapat di muka umum; kepolisian;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.