PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Sarah Indriaty Pijoh

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk memngetahui bagaimana kedudukan anak yang berkonflik dengan hokum dan bagaimana penerapan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan anak yang berkonflik dengan hukum awalnya berdasarkan Undang – Undang Pengadilan Anak tetapi Undang – Undang pengadilan anak ini dinyatakan tidak berlaku setelah 2 (dua) tahun sejak Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak disahkan. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang melakukan tindak pidana disebut sebagai anak nakal. Dalam hal ini pertanggungjawaban pidana dapat dilakukan menggunakan sistem peradilan pidana anak dengan penerapan konsep keadilan restoratif yang adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Pada konsep ini dijelaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum diupayakan untuk tidak akan dilakukan proses peradilan formal seperti yang dilakukan pada proses peradilan yang dijalankan oleh orang dewasa dan dilakukan pembinaan. Peradilan anak meliputi segala aktivitas pemeriksaan dan pemutusan perkara yang menyangkut kepentingan anak. Menekankan atau memusatkan pada kepentingan anak harus menjadi pusat perhatian dalam peradilan anak. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang dapat menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa. 2. Penerapan diversi diatur berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu wajib untuk diupayakan dalam proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Penerapan diversi ini terdapat di semua tingkatan pemeriksaan yang akan sangat mengurangi dampak negatif keterlibatan anak dalam proses peradilan itu. Diversi wajib di upayakan pada tingkat penyidikan yang di lakukan oleh polisi, tingkat penuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum (jaksa), dan tingkat pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim di pengadilan.

Kata kunci: diversi;


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.