TRANSFER DANA SECARA MELAWAN HUKUM DAN SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TRANSFER DANA

Natasya Tampung

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitianini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan  tindak pidana yang diatur dalam penyelenggaraan transfer dana dan bagaimana bila terjadi transfer dana secara melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang  Transfer Dana, yang dengan metode penelitian hukumnormatif disimpulkan: 1. Tindak pidana dapat terjadi dalam penyelenggaraan transfer dana, yaitu   melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin termasuk Badan usaha bukan Bank dari Bank Indonesia dan secara melawan hukum membuat atau menyimpan sarana Perintah Transfer Dana dengan maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain untuk menggunakannya, atau menyerahkan sarana Perintah Transfer Dana. Secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang lain melalui Perintah Transfer Dana palsu.  Penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu Dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum. Secara melawan hukum mengubah, menghilangkan, atau menghapus sebagian atau seluruh informasi yang tercantum dalam Perintah Transfer Dana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian Pengirim dan/atau Penerima yang berhak dan/atau pihak lain. Secara melawan hukum merusak Sistem Transfer Dana dipidana. Dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. 2 Sanksi pidana dalam perkara penyelenggaraan transfer dana, tergantung dari jenis-jenis tindak pidana yang dilakukan yaitu pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, 3 (tiga) tahun, 4 (empat) tahun, 5 (lima) tahun, dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pidana denda yang diberlakukan yaitu dimulai dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Ada jenis tindak pidana yang apabila dilakukan oleh pengurus, pejabat, dan/atau pegawai Penyelenggara, dipidana dengan pidana pokok maksimum ditambah 1/3 (satu pertiga). Jenis tindak pidana tertentu apabila dilakukan oleh korporasi maka pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah 2/3 (dua pertiga). Di samping pidana pokok, juga dapat dikenai kewajiban pengembalian Dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.

Kata kunci: transfer dana;


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.