PROSES PENYELESAIAN PELANGGARAN DALAM KEGIATAN PENYIARAN IKLAN NIAGA

Harry Richard Umboh

Abstract


Informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia. Penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum, perannya makin sangat strategis, terutama dalam mengembangkan alam demokrasi di negara kita. Penyiaran telah menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi masyarakat, lembaga penyiaran, dunia bisnis, dan pemerintah. Perkembangan tersebut telah menyebabkan landasan hukum pengaturan penyiaran yang ada selama ini menjadi tidak memadai. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui mengenai larangan dalam melakukan kegiatan siaran iklan niaga dan proses penyelesaiannya serta pemberlakuan sanksi hukum akibat terjadinya pelanggaran dalam kegiatan penyiaran iklan niaga. Sesuai dengan metode penelitian hukum yang digunakan, maka penulis berupaya mengumpulkan Bahan-bahan hukum yang terdiri dari: bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan juga bahan-bahan hukum sekunder yang terdiri dari: literatur, karya-karya ilmiah hukum, dan referensi lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana larangan dalam melakukan kegiatan penyiaran iklan niaga, dan bagaimana proses penyelesaian pelanggaran dan pemberlakuan sanksi hukum akibat terjadinya pelanggaran dalam kegiatan penyiaran iklan niaga. Pertama larangan dalam melakukan kegiatan penyiaran siaran iklan niaga, yaitu melakukan promosi yang merendahkan dan menyinggung perasaan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok dan bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Kedua, proses penyelesaian pelanggaran dan pemberlakuan sanksi hukum akibat terjadinya pelanggaran dalam kegiatan siaran iklan niaga, dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia yang berwenang menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran,serta mengawasi pelaksanaannya sesuai standar program siaran. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan materi siaran iklan niaga wajib memenuhi persyaratan Komisi Penyiaran Indonesia. Apabila lembaga penyiaran terbukti melakukan pelanggaran, maka dikenakan sanksi administrasi dan denda administratif bahkan sanksi pidana dan/atau denda.

Kata Kunci : Pelanggaran, Iklan Niaga

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.