CAKUPAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana dasar pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusiadan bagaimana cakupan dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Dari segi hukum material, yaitu bahwa perbuatan-perbuatan “pelanggaran hak asasi manusia yang berat” tersebut merupakan extra ordinary crimes, atau kejahatan-kejahatan yang luar biasa; dan dari sudut hukum formal, diperlukan ketentuan-ketentuan khusus acara pidana untuk menyidik, menuntut dan memeriksa perkara-perkara sedemikian di depan pengadilan. 2. Kejahatan genosida maupun kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan kejahatan-kejahatan yang terencana dan terorganisir. Dari segi rumusannya, kejahatan terhadap kemanusiaan memiliki rumusan yang lebih luas daripada kejahatan genosida, dan dalam hal-hal tertentu dapat mencakup kejahatan genosida. Kejahatan genosida disebut tersendiri terutama karena dari sejarah, kejahatan genosida sudah dirumuskan terlebih dahulu dalam Genocide Convention, 1948.
Kata kunci: Cakupan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat, Pengadilan Hak Asasi ManusiaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.