CAKUPAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

Stevanno Marcelleno Endey

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana dasar pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusiadan bagaimana cakupan dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Dari segi hukum material, yaitu bahwa perbuatan-perbuatan “pelanggaran hak asasi manusia yang berat” tersebut merupakan extra ordinary crimes, atau kejahatan-kejahatan yang luar biasa; dan dari sudut hukum formal, diperlukan ketentuan-ketentuan khusus acara pidana untuk menyidik, menuntut dan memeriksa perkara-perkara sedemikian di depan pengadilan. 2. Kejahatan genosida maupun kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan kejahatan-kejahatan yang terencana dan terorganisir.  Dari segi rumusannya, kejahatan terhadap kemanusiaan memiliki rumusan yang lebih luas daripada kejahatan genosida, dan dalam hal-hal tertentu dapat mencakup kejahatan genosida.  Kejahatan genosida disebut tersendiri terutama karena dari sejarah, kejahatan genosida sudah dirumuskan terlebih dahulu dalam Genocide Convention, 1948.

Kata kunci: Cakupan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat,  Pengadilan Hak Asasi Manusia

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.