HAK REMISI NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI

Emy Julia Tucunan

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pemidanaan tindak pidana korupsi di Indonesia dan pelaksanaan hak remisi narapidana tindak pidana korupsi di Indonesia. Pertama, sistem pemidanaan tindak pidana korupsi terdapat penyimpangan dari prinsip-prinsip umum dalam stelsel pidana, menurut KUHP yakni mengenai jenisnya dan sistem penjatuhanpidananya. Dalam hukum pidana korupsi dua jenis pidana pokok yang dijatuhkan bersamaan dapat dibedakan menjadi dua macamyaitu antara pidana penjara dengan pidana denda. Kedua, Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak setiap narapidana atau terpidana yang menjalani pidana hari kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan, yang diatur dalam Kepres No. 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi) jo PP No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah melalui PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 32 Tahun 1999. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan dapat disimpulkan bahwa terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia, karena belum adanya sistem pemidanaan yang diberlakukan secara tegas terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia, sehingga efek jera yang ditimbulkan tidak sampai menakutkan orang untuk melakukan korupsi. Karena tindak pidana korupsi di Indonesia telah dilakukan secara sistimatis dan luar biasa oleh kelompok orang tertentu, maka sudah saatnya pemerintah melakukan moratorium (penangguhan) pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi.

Kata kunci: Remisi, Korupsi


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.