KETENTUAN PIDANA AKIBAT MENGOPERASIKAN PESAWAT UDARA INDONESIA ATAU ASING MEMASUKI KAWASAN UDARA TERLARANG DAN TERBATAS

Galileo Diputra Singal

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau asing memasuki kawasan udara terlarang dan terbatas dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana akibat mengoperasikan pesawat udara indonesia atau asing memasuki kawasan udara terlarang dan terbatas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau asing memasuki kawasan udara terlarang dan terbatas terjadi apabila pemerintah telah menetapkan kawasan udara terlarang dan terbatas. Pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing dilarang terbang melalui kawasan udara terlarang. Larangan terbang bersifat permanen dan menyeluruh. Kawasan udara terbatas hanya dapat digunakan untuk penerbangan pesawat udara negara. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana akibat mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau asing memasuki kawasan udara terlarang dan terbatas berupa pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kata kunci: Ketentuan Pidana, Mengoperasikan Pesawat Udara Indonesia Atau Asing,  Kawasan Udara Terlarang dan Terbatas.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.