BENTUK-BENTUK LARANGAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KEPALANGMERAHAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk larangan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana terhadap perbuatan meniru atau menggunakan nama dan lambang kepalangmerahan untuk dijadikan tanda pengenal atau tanda pelindung dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau sebagai merek suatu produk barang dan jasa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk larangan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, seperti setiap orang dilarang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai tanda pengenal atau tanda pelindung selain sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan dilarang menyalahgunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai tanda pengenal atau tanda pelindung dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi serta dilarang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau Lambang PMI sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu dan atau menggunakan Lambang Kepalangmerahan atau Lambang PMI untuk reklame atau iklan komersial. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap perbuatan meniru atau menggunakan nama dan lambang kepalangmerahan untuk dijadikan tanda pengenal atau tanda pelindung dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau sebagai merek suatu produk barang dan jasa, dapat dikenakan pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata kunci: Bentuk-Bentuk Larangan, KepalangmerahanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.