PERTANGGUNGJAWABAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM PERDATA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Edward Timoty Lasut

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Perdata perbuatan melawan hukum melalui kegiatan melalui Transaksi Elektronik dan bagaimana Perlindungan Hukum Perdata Perikatan melalui Transaksi Elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban atas segala hal akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektonik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi, apabila transaksi dilakukan sendiri, dan akibat kerugian dari kegiatan transaski disebabkan kegagalan elektronik dari penyelenggara agen elektronik atau pengguna jasa layanan. 2. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan konsumen dimana pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan /atau jasa secara tidak benar, dan seolah-olah, dan barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standart dan mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, atau kegunaan tertentu.

Kata kunci: Pertanggungjawaban dan Perlindungan Hukum Perdata, Informasi dan Transaksi Elektronik.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.