EKSISTENSI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM UPAYA MENJAGA STABILITAS PERBANKAN NASIONAL DI ERA PANDEMI COVID-19

Vigo Vouke Rakian

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah eksistensi Lembaga Penjamin Simpanan dalam upaya menjaga stabilitas perbankan nasional di era pandemi Covid-19 dan bagaimanakah upaya Lembaga Penjamin Simpanan dalam menangani bank gagal sebagai upaya penyelamatan bank untuk ikut menjaga stabilitas perbankan nasional di Era Pandemi Covid-19, yang dengan meode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Eksistensi Lembaga Penjamin Simpanan dalam upaya menjaga stabilitas Perbankan Nasional di era Pandemi Covid-19 sangatlah penting seperti yang diatur pada UU No.2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang memberi kewenangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan. 2. Upaya Lembaga Penjamin Simpanan dalam menangani bank gagal sebagai upaya Penyelamatan Bank serta untuk ikut menjaga stabilitas Perbankan Nasional di Era Pandemi Covid-19 yaitu dengan melakukan pemeriksaan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank bersama OJK dan melakukan pemilihan cara penanganan Bank Selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagaiĀ  Bank Gagal dengan tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cost test), tetapi juga mempertimbangkan kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan perbankan, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan/atau efektivitas penanganan permasalahan Bank yang sedang dalam penanganan.

Kata kunci: lembaga penjamin simpanan;

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.