ASPEK HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU INSIDER TRADING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku insider trading berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan bagaimana pengaturan perbuatan insider trading dalam bidang pasar modal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Praktek insider trading di kalangan para ahli terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah insider trading merupakan kejahatan atau tidak. Subjek hukum dalam Undang-Undang Pasar Modal, dalam hal ini pelaku insider trading ada 2 (dua), yakni manusia alamiah (naturelijke person) dan korporasi (recht person). Ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan insider trading diatur pada Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat 1 , Pasal 98 dan Pasal 104, yang dilakukan oleh orang perseorangan dan korporasi. BAPEPAM-LK sebagai pengawas berwenang melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang pasar modal. 2. Pelaku kejahatan insider trading berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Pasal 1 angka 23 adalah orang perseorangan dan Korporasi. Insider trading atau perdagangan orang dalam adalah perdagangan yang dilakukan oleh pihak yang tergolong sebagai orang dalam dengan mempergunakan informasi perusahaan yang belum dipublikasikan.
Kata kunci: Aspek Hukum, Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Insider Trading, Pasar Modal
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.