JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA OUTSOURCING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Christ Jeral Prilly Samau

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja jaminan sosial yang di dapatkan tenaga kerja outsourcing berdasarkan Undang - Undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana akibat hukum terhadap jaminan sosial tenaga kerja buruh outsourcing berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jaminan sosial yang menjadi hak tenaga kerja outsourcing menurut Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah : Jaminan Hari Tua; Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; Jaminan Pensiun; Jaminan Kesehatan dari BPJS. 2. Akibat hukum apabila tenaga kerja tidak mendapatkan jaminan sosial sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

 Kata kunci:  Jaminan Sosial, Tenaga Kerja Outsourcing.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.