IMPLEMENTASI HUKUM ADMINISTRASI DALAM KONSEPSI NEGARA HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalh untuk mengethaui bagaimana penerapan dan penguatan hukum administrasi dalam konsepsi negara hukum di Indonesia dan bagaimana konsepsi prinsip negara hukum dalam konstitusi Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: Hukum administrasi merupakan hukum publik, sebagai hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat, yang berbeda dengan hukum privat. 2. Prinsip-prinsip negara hukum ditandai dengan berbagai konsep negara hukum di berbagai negara dalam berkehidupan bernegara di dunia banyak istilah konsep negara hukum lahir.
Kata kunci: Implementasi, Hukum Administrasi, Konsepsi Negara Hukum Di IndonesiaFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.