WEWENANG KHUSUS PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL MELAKUKAN PENYIDIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN

Freisy Anjeli Tewuh

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui wewenang khusus penyidik PNS untuk melakukan penyidikan berdasarkan UU No. 3 Tahun 2014 serta untuk mengetahui bentuk-bentuk tindak pidana perindustrian yang dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik PNS. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, disimpulkan : 1. Wewenang khusus sebagai Penyidik PNS, diantaranya menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri dan memeriksa kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana mengenai SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri. 2. Bentuk tindak pidana perindustrian, seperti perbuatan dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri dan kelalaiannya memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.