WEWENANG KHUSUS PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI BIDANG PENGUSAHAAN PANAS BUMI
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui wewenang khusus penyidik pegawai negeri sipil dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang panas bumi dan bagaimanakah pencegahan tindak pidana panas bumi melalui pembinaan dan pengawasan, metode yang digunakan adalah penelitian normatif, disimpulkan 1. Wewenang khusus penyidik pegawai negeri sipil dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang panas bumi, seperti diantaranya melakukan pemeriksaan atas kebenaran serta memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dan menggeledah tempat serta melakukan pemeriksaan, menghentikan penggunaan peralatan dan menyegel dan/atau menyita, termasuk mendatangkan orang ahli yang diperlukan. 2. Pencegahan tindak pidana panas bumi melalui pembinaan dan pengawasan, agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi, karena pelaku perbuatan pidana dapat dikenakan pidana penjara atau pidana denda.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.