KEDUDUKAN MANADO OCEAN DECLARATION (MOD) 2009 DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Alsen Damongilala

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan Manado Ocean Declaration (MOD) 2009 ditinjau dari Hukum Perjanjian Internasional dan bagaimana implementasi Manado Ocean Declaration (MOD) 2009 di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Ditinjau dari bentuknya yang hanya berupa deklarasi (declaration), MOD tergolong ke dalam perjanjian yang bersifat soft law di mana deklarasi ini tidak memiliki kekuatan mengikat (legally binding) dan hanya mengikat secara moral (morally binding) para pihak yang menjadi peserta. Oleh karena itu pelaksanaan poin-poin dalam MOD memerlukan political will dari para peserta untuk diwujudkan di negara masing-masing. 2. Indonesia tetap menunjukkan komitmen dalam mengimplementasi ketentuan-ketentuan dalam MOD 2009, di antaranya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 78/PERMENKP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Observasi Laut, dan beberapa peraturan nasional lainnya yanag isinya mencerminkan substansi dalam MOD 2009.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.