PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU DAN KORBAN TINDAK PIDANA CYBER CRIME BERBENTUK PHISING DI INDONESIA

Leticia Malunsenge, Cornelis Massie, Ronald Rorie

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana cyber crime berbentuk phising di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum bagi korban tindak pidana cyber crime berbentuk phising yang ada di Indonesia, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pemidanaan kepada pelaku tindak pidana cyber crime berbentuk phising pada mulanya menggunakan KUHP akan tetapi dibutuhkan pengaturan yang lebih tepat mengenai kejahatan dunia maya yakni menurut UU ITE yang terdiri atas pidana pokok antara lain pidana penjara dan/atau pidana denda dengan menggabungkan sistem alternatif dan kumulatif. 2. Perlindungan bagi korban tindak pidana cyber crime berbentuk phising dalam UU ITE hanya mengatur mengenai penyelesaian perkara bagi pelaku dengan pemberian pidana Sedangkan, yang terdapat dalam UUPSK, diberikan perlindungan berupa pemberian Restitusi atau ganti kerugian bagi korban tindak pidana oleh pelaku/pihak ketiga dengan memperhatikan syarat agar permohonan dapat diterima ataupun ditolak.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.