PENENGGELAMAN KAPAL ASING YANG MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (ILLEGAL FISHING) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN

Drivi Ponamon

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Bagaimanakah penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing) oleh kapal asing dan bagaimanakah penenggelaman kapal asing (illegal fishing) berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian hukum normative, dengan kesimpulan 1. Penangkapan ikan secara ilegal menimbulkan kerugian karena itu diperlukan upaya penegakan hukum guna memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana penangkapan ikan secara (Illegal Fishing).Pemanfaatan sumber daya ikan diperlukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan melalui pengelolaan perikanan, pengawasan, dan sistem penegakan hukum yang optimal. 2.Penenggelaman kapal asing dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (4) yang menyatakan, dalam melaksanakan fungsi penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.