SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

Glorya Tesalonika Timpua

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk mengetahu bagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur mengenai hak milik atas tanah bagi warga Negara Indonesia dan bagaimana penerbitan sertifikat hak milik atas tanah bagi warga Negara Indonesia, dengan Metode penelitian normatif, disimpulkan : 1. Hak milik atas tanah bagi warga Negara Indonesia, diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. 2. Penerbitan sertifikat hak milik atas tanah bagi warga Negara Indonesia, untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah. diserahkan kepada pihak sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya. Bentuk, isi, cara pengisian dan penandatanganan sertifikat ditetapkan oleh Menteri.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.