TINDAKAN TEMBAK DI TEMPAT OLEH PETUGAS KEPOLISIAN TERHADAP TERSANGKA DALAM PERSPEKTIF ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap pemalsuan mata uang yang dinilai masih belum baik ditinjau dari aspek hukum pidana. Dengan menggunakan metode penelitian Juidis Normatif, disimpulkan : 1. Prosedur tembak ditempat diatur dalam Pasal 48 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Prinsip-prinsip Dasar tentang Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Aparatur Penegak Hukum dimana petugas memahami prinsip penegakkan hukum legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dimana terdapat tahapan dalam penggunaan kekerasan yakni kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul daan senjata kimia, kendali menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan tersangka. 2. Tindakan tembak ditempat terhadap tersangka khususnya dalam pemberlakuan asas praduga tak bersalah, dimana asas praduga tak bersalah dalam poin ke-3 sub c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHP dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dapat dikesampingkan oleh petugas kepolisian dalam menangkap tersangka. Polisi juga harus memperhatikan apakah polisi sudah benar dan tepat menentukan bahwa seseorang itu dikenakan atau dibeberikan lebel sebagai tersangka, hal ini ditujukan agar Polisi tidak salah orang dalam menentukan tersangka. Serta petugas kepolisian dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus selalu berdasarkan pada asas akuntabilitas dimana dalam setiap menjalankan tugasnya selalu berdasarkan pada peraturan perundangundangan yang berlaku.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.