TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA YANG DILINDUNGI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

David Saroinsong, Ronny Sepang, Hironimus Taroreh

Abstract


Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. Sumber daya alam hayati di Indonesia adalah salah satu aset yang paling membanggakan bagi bangsa indonesia, sebab keberadaannya menjadi salah satu daya tarik serta sebagai sebuah idientitas Negara. Penyebab terancam punahnya satwa yaitu rusaknya tempat asal satwa dan perdagangan illegal satwa liar. Hal ini sangat menghawatirkan karena pemanfaatan satwa liar dilakukan dengan tidak memperhatikan keseimbangan ekosistemnya. Karena banyaknya kasus yang ada menunjukan bahwa peraturanperaturan yang ada belum bisa memberikan efek jera bagi para pelaku perdagangan satwa dilindungi. Penelitian ini memfokuskan bagaimana perlindungan hukum terhadap satwa yang dilindungi?dan Bagaimana akibat hukum bagi pelaku perdagangan satwa yang dilindungi? Tujuan penulisan ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap satwa yang dilindungi dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum bagi pelaku perdagangan satwa yang dilindungi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian normatif untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.